Penghapusan Trayek Tak Semudah Dibayangkan 

 

[tie_list type=”minus”]Perlu Dasar Hukum[/tie_list]

BOJONGLOA KIDUL – Terkait rencana penghapusan trayek Angkot 05 jurusan Cicaheum–Cibaduyut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi menyatakan, perlu pengkajian mendalam dan dicarikan dasar hukumnya.

Angkot Caheum-Baduyut
Istimewa

SEENAKNYA: Angkot 05 Cicaheum-Cibaduyut menuai banyak protes dari masyarakat terkait perilakunya yang kurang baik, seperti ngetem di sembarang tempat. Meski Ada wacana pembekuan angkutan tersebut, namun tidak sesederhana yang dipikirkan.

Tidak sesederhana yang dibayangkan. Trayek Angkutan Kota itu diatur dalam surat keputusan kepala daerah. ’’Apalagi menyangkut Angkot 05, tidak sedikit trayeknya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena melayani Kabupaten dan Kota Bandung,” tukas Ricky, kemarin.

Dia menjelaskan, terhadap angkutan kota yang ugal-ugalan. Bukannya mementingkan keselamatan konsumen, malah mementingkan setoran. Di dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), maka si sopir bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana, dan dalam prakteknya masih ada yang menuntut  menggunakan Pasal 359 KUHP.

Dengan menyadari pentingnya peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan  harus ditata. Seperti disebutkan di atas, undang-undang menyebutkan tujuan dari lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya terwujudnya etika berlalu lintas. ’’Penarikan tarif yang tidak sesuai  dengan tarif resmi itu perbuatan melanggar. Bahkan, menurunkan di sembarang tempat tanpa  suatu alasan teramasuk didalamnya, ’’ ujar Ricky.

Pertanyaannya, bagaimana dengan perilaku oknum sopir Angkot 05 yang sering dicibir masyarakat, dengan tindakan kurang terpujinya ? pasalnya, dalam beberapa hari terakhir banyak masyarakat yang meminta untuk dibekukan ijin trayeknya. Konsep moda transportasi massal merupakan jawaban dari persoalan transporatsi di Kota Bandung. ’’Ketika jadi pilihan masyarakat, angkutan kota yang tidak disiplin akan ditinggalkan dengan sendirinya,’’ imbuh Ricky.

Sebelumnya, Ramai tagar #UsutTuntasAngkot05 di jejaring sosial Twitter membuat Pemerintah Kota Bandung berencana bekukan angkutan kota jurusan Cicaheum-Cibaduyut.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota, Rabu (7/10), sudah memerintahkan Dinas Perhubungan untuk meneliti dan panggil pengurus juga supir angkot bersangkutan. ’’Wacananya akan ada pembekuan rute angkot 05 karena komplainnya sudah terlalu banyak, masif, bervariasi dan sering melanggar,” ujar Emil-sapaan akrabnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan