[tie_list type=”minus”]Setiap Tahun Selalu Meningkat[/tie_list]
SUBANG – Pengadilan Agama Kabupaten Subang mencatat, angka perceraian mencapai 15-20 kasus setiap harinya. Sehingga setiap bulannya mencapai sekitar 300 kasus. Faktor ekonomi mendominasi penyebab kasus perceraian.
Panitera Muda Pengadilan Agama Subang, Khoerdin mengatakan, tingkat perceraian di Kabupaten Subang masih dalam tahap normal. Mereka yang mengajukan gugat cerai datang hampir merata dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Subang.
”Ada sekitar 250-300 per bulannya yang melakukan perceraian,” ungkapnya kemarin (9/10).
Dari jumlah tersebut, kata Khoerdin, angka perceraian didominasi berasal dari wilayah Pantura. Sementara dari faktor usia, mereka yang mengajukan cerai rata-rata berusia antara 25-30 tahun.
”Jika dibandingkan dengan Kabupaten Purwakarta, angka cerai di Kabupaten Subang lebih tinggi. Untuk Kabupaten Purwakarta, angka perceraian sekitar 200 kasus per bulan. Sementara Kabupaten Subang sekitar 250-300 kasus per bulan,” jelasnya.
Bahkan Khoerdin memastikan angka perceraian di Kabupaten Subang setiap tahunnya selalu meningkat. Data yang dihimpun, pada tahun 2010 angka perceraian mencapai 1.811 kasus, tahun 2011 terdapat 2.112 kasus, tahun 2012 terdapat 2.078 kasus, tahun 2013 terdapat 2.219 kasus, dan tahun 2014 terdapat 2.591 kasus.
Selain karena faktor ekonomi, angka perceraian diakibatkan poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, tidak ada tanggung jawab, penganiayaan, gangguan pihak ketiga dan akibat tidak harmonis. ”Paling banyak karena karena faktor ekonomi,” tandasnya.
Masih menurut Khoerdin, kasus perceraian rata-rata datang dari kalangan menengah ke bawah. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dilakukan kalangan menengah ke atas. ”Terdapat di antaranya kasus perceraian ada dari kalangan PNS,” pungkasnya. (ygo/din/rie)
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Tuntutan Ekonomi Jadi Alasan Cerai
Tahun 2010: 1.811 kasus
Tahun 2011: 2.112 kasus
Tahun 2012: 2.078 kasus
Tahun 2013: 2.219 kasus
Tahun 2014 : 2.591 kasus
*sumber: Pengadilan Agama Kabupaten Subang
[/box]