Puluhan Rumah Retak Disebabkan Aktivitas Pertambangan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baleendah Ipda Indra Adhiyana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki peristiwa yang menimpa warga di Kampung Babakansadang. Tetapi, diduga PT Bumi Kalimantan Lestari belum memiliki izin atas aktivitasnya. ”Izinnya sekarang harus dari Pemprov Jabar dan harus melalui tahapan-tahapan. Jika masyarakat dan pemerintah mengizinkan, barulah bisa beroperasi. Di lapangan ditemukan bahwa masyarakat malah mengeluhkan aktivitas penambangan ini,” katanya.

Indra menjelaskan, di perusahaan tersebut diduga ada oknum warga yang menyalahgunakan wewenang atau memanupulasi data. Sehingga, aktivitas pertambangan terus berjalan, sedangkan sebagian kewajiban atau kompensasi perusahaan tidak disampaikan kepada warga, mengenai perjanjian antara perusahaan dan masyarakat.

”Kami masih mendalami dugaan tersebut, termasuk adanya informasi bahwa ada warga yang diancam jika menuntut hak-haknya sesuai perjanjian dengan perusahaan. Ternyata kesepakatan itu tidak seluruhnya memenuhi keinginan masyarakat,” ungkapnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan