BANDUNG WETAN – Tim kuasa hukum terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jawa Barat Amir Hamzah, Triswanto dan Susi Astuti meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Eko Ariyanto membebaskan kliennya. Kuasa hukum beralasan, tidak ada kerugian negara. Dalam uraian fakta kerugian negara merupakan kesalahan fatal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Sebelumnya, Amir Hamzah dituntut 8 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, Triswanto dan Susi Astuti dituntut 5 tahun penjara.
Ada 3 kesalahan yang dilakukan BPKP dan jaksa penuntut umum. Pertama, tidak ada batasan keuntungan bagi penyedia barang atau jasa. Hal itu diakui ahli BPKP sebagaimana dalam Perpres No 54/2010 bukan mengatur batasan keuntungan, namun keuntungan yang dapat ditambahkan dalam menyusun HPS, maksimal 15 %. ’’Sementara yang dilakukan terdakwa hanya 10%,” ucap Saim Aksinuddin, kuasa hukum terdakwa dalam pledoi atau nota pembelaan di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Bandung kemarin.
Kesalahan fatal kedua, baik BPKP maupun JPU dalam audit investigasinya tidak dapat menemukan kecurangan dalam pelelangan dan larangan membeli dari sub distributor. Namun sebaliknya, hal itu merupakan sistem internal bukan keinginan penyedia barang.
Dan terakhir, BPKP menghitung kerugian negara tidak memasukkan biaya overhead juga konfirmasi. Dengan tuduhan adanya kerugian negara Rp.18.663.681.112,06, meski tidak dibebankan para terdakwa, tidak dapat dibuktikan.
Selain secara fakta tidak dapat dibuktikan, diperkuat dengan keterangan ahli yang secara tegas dan terang menyatakan audit investigasi BPKP di bawah standar atau sub standar atau tidak sesuai dengan metode audit investigasi sebagaimana UU No 15 tentang pemeriksaan. ’’Bila audit tidak dilakukan dengan UU, hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Saim. (vil)