[tie_list type=”minus”]Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal[/tie_list]
BOGOR – Untuk menertibkan kendaran pengangkut hasil tambang, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar membuat portal sekaligus meresmikannya Jalan Mohamad Toha, Desa Parung Panjang, Kabupaten Bogor kemarin (6/10).
Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, diportalnya jalan ini telah merujuk pada aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang pemeliharaan jalan milik provinsi. Terlebih aturan ini juga diperkuat dengan PP 32 tahun 2011.
”Nah, ini sebagai dasar hukumnya portal ini dilakukan karena aktivitas kendaraan pengakut bertonase besar hilir mudik melakukan pengakutan aktivitas penambangan sehingga merusak jalan,” jelas Dedi ketika ditemui di Parung Panjang Bogor kemarin.
Pemortalan dilakukan bukan sebagai penghentian aktivitas pertambangan, tapi untuk mengatur kendaran truk agar kendaraan bertonase besar dengan bobot 40 sampai 45 ton dilarang untuk melawati jalan ini.
Selain itu, pemortalan juga dilakukan agar warga sekitar tidak merasa terganggu akibat aktivitas trasportasi ini. Sebab selama ini akibat lalu lalang kendaraan truk tersebut kondisi lingkungan dan udara sangat berdebu sehingga dapat mengganggu kesehatan.
”Jadi dengan diportalkan dimensi ketinggian juga diatur yaitu untuk kendaraan truk tidak boleh melakukan pengakutan dengan tinggi melebihi 3 meter dan ini harus menjadi perhatian,” jelas Dedi.
Dedi mengakui, dengan diportalnya kendaraan ini dipastikan akan ada reaksi dari para pengusaha tambang. Namun begitu, dirinya mengklaim bahwa sebelum dilakukan pemortalan ini telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari kepada para pengusaha tambang agar bisa mengikuti aturan tersebut.
Untuk menegakan aturan tersebut, lanjut Dedi, pihaknya akan menempatkan petugas jaga gabungan yang terdiri dari aparat koplisian , Dishub, dan Denpom III/Siliwangi. Sehingga keamanan akan terjamin selama 24 jam.
Sementara itu, Wakil Gubernur Gubernur Deddy Mizwar mengatakan, transportasi pada pertambangan ilegal sebetulnya sudah terjadi sejak lama. Bahkan ini terjadi pro kontra dan bisa menimbulkan gejelak sosial.
Pelanggaran pada jasa transportasi banyak tersjadi seperti ijin perusahaan transportasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
”Truknya besar-besar tapi KIR-nya sudah kadaluarsa. Bahkan tidak sedikit banyak truk tanpa dilengkapi surat,” ucap dia.