PERSETERUAN Ahmad Dhani dan Farhat Abbas semakin meruncing. Bersama sang kuasa hukum Ramdhan, Dhani kini melangkah ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pentolan Dewa 19 itu meminta Kejaksaan segera menahan Farhat.
”Tahanan kota saja belum cukup,” ujar Ramdhan di kantor Kejati DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Dalam aduannya, Dhani melampirkan sejumlah berkas yang berisi kicauan Farhat. Kicauan tersebut selama ini selalu memerahkan telinga Dhani. ”Kami sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan, pada intinya surat sudah kami kirimkan. Semoga dikabulkan cepat. Kami meminta tersangka ditetapkan tidak hanya tahanan kota tapi tahanan badan,” terangnya.
Sayangnya, mereka tak membeberkan kicauan yang ada dalam berkas tersebut. Ramdhan mengatakan, sebagai pengacara, Farhat seharusnya tak perlu mengunggah kata-kata menyerang di jejaring sosial. ”Kami juga khawatir makanya kami melakukan perlindungan hukum dari Kejati. Kami ingin kasus ini sebagai pembelajaran. Mereka ini kan public figure,” paparnya.
Selain itu dia mengatakan, penetapan Farhat menjadi tahanan kota akan bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat luas, jika melakukan pencemaran nama baik salah satu tindak kriminal yang melanggar UU ITE.
”Biar rakyat juga tahu, kalau Farhat Abbas ini tidak kebal hukum, kalau dia kebal hukum kan rakyat bertanya-tanya. Kami mendukung upaya ini, kami juga khawatir makanya kami melakukan perlindungan hukum dari Kejati. Kami ingin kasus ini sebagai pembelajaran, mereka (Dhani dan Farhat) ini kan publik figur, jadi bisa menjadi contoh yang baik dan contoh yang buruk,” tambahnya.
Tak cuma pengacaranya, Dhani pun sempat menyindir status tahanan kota Farhat. ”Menjadi tahanan kota itu ya enggak enak kan? Nggak boleh keluar kota,” sindir Dhani saat mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI, Rasuna Said, Jakarta, kemarin.
Dhani berterima kasih karena Kepala Kejaksaan Tinggi DKI karena kasusnya telah sampai P21. ”Kita ketemu Pak Kajati, kita bilang terima kasih kasusnya bisa sampai ke P21, otomatis karena akhirnya Farhat jadi tahanan kota. Jadi saya rasa Kejaksaan sudah bekerja sesuai fungsinya, dan saya dikasih tahu kejati kasus ini dalam 20 hari bisa langsung disidang. Rakyat kan sudah menanti juga, rakyat mau dia ditahan. Ini sudah jadi berita panas, jangan khawatir, 20 hari lagi akan ada sidang,” pungkas Dhani. (ash/ jpnn/fik)