Konsekuensi Keterlambatan Proyek

Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD, mengacu Perpres Nomor 4 tahun 2015, wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. ’’Dengan ditindaklanjuti Perda APBD, diberlakukan solusi yang sama sesuai dengan PMK,” ujarnya.

Namun yang perlu diperhatikan tegasnya, pelaksanaan APBD menggunakan Permendagri yang berlaku. Sehingga, belum memberikan solusi pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Dengan tidak adanya solusi tersebut, maka terhadap pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir kontrak harus dilakukan pemutusan kontrak sepihak. ’’Sebab, output yang ditentukan dokumen anggaran tidak tercapai,” pungkas Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung. (edy/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan