BNNK Cimahi Cegah Napza di Perusahaan

[tie_list type=”minus”]Sosialisasi di Lingkungan Kerja Akan Lebih Gencar[/tie_list]

CIMAHI – Pencegahan Penanggulangan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Nafza (P4GN), tak hanya dilakukan di masyarakat umum, namun juga harus dilakukan di lingkungan perusahaan.

BNNK Cimahi
SOSIALISASI KE ANJAL: Petugas BNNK Cimahi sedang melakukan sosialisasi kepada anak jalanan (anjal) terkait bahaya mengonsumsi narkoba.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNNK) Cimahi Lucki Sugih Mauludin mengatakan, usaha pencegahan narkoba harus dilakukan di lingkungan perusahaan. Sebab, mayoritas warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat merupakan buruh di perusahaan-perusahaan swasta.

Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi juga menggelar seminar bersama beberapa perusahaan swasta di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lingkungan perusahaan.

”Dalam seminarnya ini BNN menyosialisasikan kepada para buruh di perusahaan mengenai seberapa bahayanya narkotika dan menggalangkan program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Penggelapan Narkoba, Red)” terang Lucki kemarin (5/10).

Dari seminar tersebut, BNNK BNNK menargetkan ingin perusahaan swasta yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat benar-benar menerapkan dan menjalankan progran BNN yang telah diberikan. Bahkan, dalam waktu dekat ini BNN Kota Cimahi akan mengadakan workshop yang melibatkan perusahaan swasta dengan pemateri yang sangat berkompeten

Dia merinci, pemateri tersebut tidak hanya dari pihak BNN. Tapi juga melibatkan, kepala seksi rehabilitasi, kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Polres Cimahi, akademisi, dan Itoc Tochija. Dan tidak kalah penting, kepala seksi Pemberantasan BNNK Cimahi.

Para pemateri ini akan memberikan materi yang sesuai dengan tugasnya. Rancangan kebijakan P4GN di lingkungan perusahaan atau manajemen profesional di lingkungan kerja serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan peraturan ini akan menjadi isi dari materi.

Ke depan, kata Lucky, diharapkan perusahaan yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menjadi lebih koperatif dalam temuan di lingkungan perusahaan. ”Jangan sampai setelah ada temuan di lapangan, dianggap kasus hukum yang harus dipidanakan. Sebab, sejauh ini potensi penyalahguna narkoba di lingkungan perusahaan sangat rawan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan