COBLONG – Setelah Mabes Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) online beberapa waktu lalu. Giliran Polrestabes Bandung meluncurkan pembuatan SIM dengan sistem daring kemarin (4/10).
Dengan sistem daring, seluruh pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan di 45 daerah seluruh Indonesia. ’’Selain Polrestabes Bandung, ada 44 daerah lainnya yang menerapkan sistem ini,’’ ujar Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Ardi Wibowo usai peluncuran SIM Online di area Car Free Day Dago.
Peluncuran tersebut menjadi salah satu program dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri guna memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat. Saat ini, sistem daring hanya menerima perpanjangan SIM A dan C.
Sementara, bagi pemohon SIM A umum atau B1 dan B2 dipersilahkan datang ke Polrestabes Bandung karena ada tes lainnya. ’’Untuk pembuatan SIM baru tetap harus di masing-masing Polres sesuai dengan KTP,” sahutnya.
Untuk pelayanan perpanjangan SIM A ataupun C di mobil SIM Keliling dibatasi maksimal 85 pemohon. Hal tersebut untuk mencegah adanya kendala pada komputer yang berada di mobil SIM keliling. ’’Di mobil SIM keliling memang sengaja dibatasi 85 formulir permohonan perpanjangan SIM. Tetapi setiap harinya, di Polrestabes Bandung, kami sediakan hingga 200 formulir,” tutur Ardi.
Secara teknis, mekanisme pembuatan SIM dengan sistem daring ini, sama halnya pembuatan SIM seperti biasa. Masyarakat hanya tinggal datang ke Mapolrestabes Bandung atau mobil SIM keliling yang lokasinya bisa diakses melalui situs Satlantas Polrestabes Bandung untuk melakukan pendaftaran. ’’Harga sama, hanya saja data masyarakat langsung masuk ke Korlantas Mabes Polri,” terangnya. (vil)