BPJS Kesehatan Keteteran Tutupi Operasional

”Jadi totalnya, ada 69 perusahaan yang sama sekali belum registrasi seuai dengan aturan wajib bagi semua mulai per 1 Juli 2015,” ujarnya.

Sedy menerangkan, di Cimahi ada 31 perusahaan yang sudah registrasi, tapi belum memasukan data karyawan. Meski begitu, pihaknya optimistis mengenai capaian target yang dimaksud. Sebab, sudah melakukan sosialisasi bertahap dengan Apindo dan Dinas ketenagakerjaan.

Dia merinci, potensi jumlah tenaga kerja yang belum terlindungi BPJS Kesehatan itu mencapai 17.000 peserta. Untuk itu, dalam berbagai kesempatan, pihaknya tidak akan berhenti mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajibannya tersebut.

”Bagi peserta yang menunggak itu diharuskan membayar dendanya sebesar 2 persen setiap bulannya apabila ingin kembali menggunakan fasilitas pelayanan BPJS Kesehatan, denda yang harus dibayar para peserta itu bukanlah akumulatif sehingga tidak besar jumlahnya,” terangnya

Dibandingkan daerah lainnya, tunggakan yang terjadi di Cimahi, diakui Sedy, tidak sebesar yang dialami kantor BPJS Kesehatan di daerah lainnya yang bisa di bawah 70 persen. Hal ini disebabkan karena Cimahi merupakan kota kecil sehingga aksesibilitas warga ke perbankan lebih mudah. ”Dengan begitu diharapkan kolektabilitas bisa meningkat,” ujarnya. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan