[tie_list type=”minus”]Banyak Pihak Mengatasnamakan Satpol PP[/tie_list]
DEMANG HARDJAKUSUMA – Jelang penertiban minimarket di Kota Cimahi, ada beberapa pihak yang mengaku-ngaku Satpol PP dengan meminta sejumlah uang agar minimarket terhindar dari penyegelan.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengimbau, kepada seluruh pengelola minimarket jangan sampai tertipu dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan dari Satpol PP. Sebab, selama ini pihaknya tidak pernah meminta uang.
”Pengusaha jangan percaya sama pihak yang mengatasnamakan dari petugas Satpol PP dengan modus meminta sejumlah uang agar minimarket tidak disegel. Yang pasti, minimarket mana pun yang melanggar aturan dan ketentuan pasti akan ditindak,” kata Aris kemarin (29/9).
Baca Juga:UMKM Mulai Sadar Label HalalDisabilitas Minta Kesetaraan
Agar terhindar dari penipuan, pihaknya meminta pengelola minimarket agar mengklarifikasinya terlebih dahulu. ”Pokoknya ada seseorang yang mencatut nama saya dan anggota satpol PP. Saya tegaskan itu bukan berasal dari kami,” tegasnya.
Aris mengatakan, ada sebanyak 60 minimarket dari 124 minimarket yang terindikasi tidak berizin dan berdiri menyalahi aturan. Satpol PP pun mengancam akan menyegel minimarket tersebut jika membandel dan tidak mengurus perizinan. Selain mencari data minimarket tidak berizin, pihaknya pun berkoordinasi dengan DPRD dan Diskopindagtan Cimahi untuk melakukan tindakan tegas.
”Kita mendapat dukungan dari dewan untuk melakukan tindakan tegas pada pengelola minimarket. Bukan hanya pembinaan, tapi termasuk menyegel dan menutup minimarket yang menyalahi aturan Perda Kota Cimahi,” ungkapnya.
Tindakan tegas terhadap minimarket tersebut bukan hanya yang belum berizin, namun pula yang tata letaknya berdekatan: antara minimarket dengan pasar tradisional.
”Misalnya nanti dalam jarak 200 meter ada 2 minimarket, kita tindak dan panggil keduanya. Kalau minimarketnya sama, salah satunya harus tutup. Tapi kalau berbeda, nanti kita bicarakan lagi lebih lanjut,” terangnya.
Tindakan tegas juga diberikan pada pengelola minimarket yang buka 24 jam. Sebab dalam aturan, minimarket hanya boleh buka sampai pukul 22.00. ”Sebelum tindakan penyegelan, kami minta pengelola bisa melenggkapi berkas perizinannya. Mohon maaf kalau nanti kami akhirnya memaksa menutupnya jika tidak ada izinnya,” tandasnya. (gat/rie)
