NGAMPRAH – Kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan untuk membayar pajak di wilayah Kabupaten Bandung Barat masih terbilang minim. Kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) alias menunggak pajak di wilayah Samsat Cimareme, Kabupaten Bandung Barat mencapai 145.920 unit. Tingginya jumlah KTMDU membuat pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor belum terserap secara optimal.
Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Jabar Wilayah Kabupaten Bandung Barat, Ekawati mengungkapkan, hingga Desember 2014, 30,77 persen dari total kendaraan sebanyak 474.196 unit tersebut belum melakukan daftar ulang. Sementara, hingga Agustus 2015 baru terealisasi sebanyak 15.597 kendaraan atau 10,69 persen dari potensi KTMDU dengan nilai Rp 8,4 miliar.
”Memang diperlukan kesadaran masayarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Lihat saja, realisasi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor hingga Agustus 2015 baru mencapai 73,9 persen. Dari target 174 miiliar, sekarang baru terealisasi sekitar Rp 128,6 miliar,” paparnya kepada wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, agar pendapatan dari pajak bermotor dapat berjalan maksimal, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput bola kepada para wajib pajak. Di antaranya dengan membuka Samsat outlet di Kecamatan Lembang dan Cililin. Samsat outlet di Lembang didirikan untuk menjangkau para pemilik kendaraan di wilayah utara, sementara outlet di Kecamatan Cililin untuk wilayah selatan Kabupaten Bandung Barat.
“Dengan hadirnya pelayanan kami yang lebih terjangkau, tidak ada lagi alasan bagi para pemilik kendaraan untuk tidak membayar pajak,” ungkapnya.
Selain Samsat outlet, lanjut dia, Kantor Samsat Cimareme juga telah membuka layanan Samsat Gendong untuk menjangkau para wajib pajak di daerah pelosok. Dengan layanan ini, petugas akan mendatangi langsung ke lokasi dengan menggunakan kendaraan bermotor. ”Selain itu, kami juga sudah membuka layanan e-Samsat secara online. Hingga Agustus 2015, layanan ini sudah menyerap pembayaran pajak sebesar Rp 49.146.300,” katanya.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak ke jalur yang sudah ditentukan tanpa menggunakan jasa calo. ”Tentunya kita imbau masyarakat agar tidak sembarangan membayar pajak kepada orang yang bukan petugas resmi dari Samsat,” imbaunya. (drx/fik)