Gunakan Bansos demi Hidup Sehari-hari

KIARACONDONG – Entah apa yang ada di pikiran kedua orang ini. Dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah dipakai menghidupi dirinya sendiri.

Don Roma Cakra Negara dan Aom Ricky Tamara, dua pemuda yang diduga menyalahgunakan dana bansos Pemerintah Kota Bandung tahun 2014. Don disangka menyelewengkan dana sebesar Rp 75 juta, sedangkan Aom diduga menilep uang Rp 45 juta.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung Muhamat Fahrorozi, Don selaku ketua Forum Pemuda Olahraga dan Seni mengajukan permintaan dana bansos untuk membangun kantor sekretariat organisasi yang dipimpinnya itu. ’’Tapi, tidak ada pembangunan itu. Yang ada, uang dari bansos tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri,’’ tukas Ozzi-sapaan akrabnya-kepada Bandung Ekspres di ruang kerjanya kemarin (28/9).

Tak jauh beda dengan Aom. Modus yang digunakan ketua Forum Pemuda Seni Sunda itu adalah mengajukan kegiatan menggunakan dana pemerintah tersebut. Hanya saja, kegiatan yang diajukan dalam proposal itu tidak ada, meski tertera kuitansi maupun hasil laporan acara. ’’Jadi kuitansi-kuitansi tersebut fiktif atau rekayasa. Yang bersangkutan menggunakan dana tersebut untuk kehidupan sehari-hari,’’ urai Ozzi.

Kasus ini diungkap oleh Polrestabes Bandung, setelah adanya laporan penyalahgunaan dana tersebut. Kejari Bandung telah menerima pelimpahan tahap II dan siap menyidangkan perkara tersebut. ’’Sudah siap dari segi dakwaan. Mungkin akan ada sedikit pembaharuan untuk memperkuat pembuktian dalam sidang nanti,’’ sahutnya.

Kedua tersangka tidak ditahan, namun kejaksaan memastikan akan menahan mereka dalam rangka mempermudah saat jalannya persidangan. Tak hanya itu, sikap tegas dibutuhkan karena keduanya belum mengembalikan kerugian negara. ’’Sudah ada permohonan penangguhan dari tersangka. Cuma akan tetap kita lakukan penahanan,’’ tegas Ozzi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (vil)

Tinggalkan Balasan