Tebar 18.500 Label Sehat

[tie_list type=”minus”]

Tanda Sehat dan Halal untuk Berkurban

[/tie_list]

SOREANG – Sebanyak 18.500 label sehat untuk hewan korban disebar oleh Dinas Pertenakan dan Perikanan Kabupaten Bandung. Kalung tersebut ditebar untuk menandai hewan halal untuk dijadikan hewan kurban dan cukup umur.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung H Dadang Hermawan menegaskan, hewan kurban yang dijual wajib memenuhi standar.

”Kita sudah menyebar tenaga ahli bidang kesehatan hewan untuk memeriksa hewan kurban yang akan disembelih nanti. Sebab, hewan kurban memiliki beberapa syarat jika akan disembelih,” papar Dadang

Hewan kurban yang memenuhi persyaratan di antaranya telah sampai usia, dan diyakini hewan itu sehat. ”Hewan yang akan dikurbankan itu bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya. Yaitu buta sebelah yang jelas/tampak, hewan yang sakit, pincang kakinya, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang,” tuturnya.

Dikatakannya, dua hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini. Sehingga tidak sah berkurban dengannya.

”Jadi pada intinya kami menyebarkan label di tubuh hewan kurban itu adalah hewan yang layak untuk dijadikan hewan kurban oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Baleendah H Ridwan SY Z SHI mengatakan, hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya.

”Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi,” papar Ridwan. (gun/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan