Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Polri adalah bagian dari pemerintahan pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Polri tidaklah berada pada posisi untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama(Rasyid, 1998). Karenanya dalam reformasi birokrasi Polri pada tataran Pelayanan publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional. Pelayanan publik ( public services) oleh birokrasi Polri adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik ( public services) oleh birokrasi Polri dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara).
Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sementara itu, kondisi masyarakat saat ini telah terjadi suatu perkembangan yang sangat dinamis, tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik. Hal ini berarti masyarakat semakin sadar akan apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan, keinginan dan aspirasinya kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis dan semakin berani dan mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun pemerintah dalam hal ini Polori mempunyai fungsi-fungsi pelayanan publik. Namun tidak berarti bahwa Polri harus berperan sebagai monopolist dalam pelaksanaan seluruh fungsi-fungsinya.
Beberapa bagian dari fungsi tadi bisa menjadi bidangtugas yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pihakswasta ataupun dengan menggunakan pola kemitraan ( partnership), antara Polri dengan civil society untuk mengadakannya. Pola kerjasama antara Polri dengan masyarakat dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat tersebut sejalan dengan gagasan Reformasi Birokrasi polri yang merupakan tuntutan dari masyarakat atas pelayanan publik. Karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam hal ini dalah Polri dalam pelayanan umum ( public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauh mana negara telah menjalankan perannya dengan baik sesuai dengan tujuan harfiah Polri.
Mewujudkan Polri yang Profesional
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News