51.671 Kendaraan Telat Bayar Pajak

[tie_list type=”minus”]Dominisi Sepeda Motor[/tie_list]

AMIR MAHMUD – Dari 268.887 kendaraan roda dua dan empat di Kota Cimahi, ada 51.671 kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak kendaraan di 2015 ini. Umumnya pelanggaran pemilik sepeda motor.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kota Cimahi, Dandan Sulaksana mengatakan, potensi pendapatan dari pajak kendaraan ini sangat tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya rutin menggelar operasi untuk menjaring atau menelusuri kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2015.

”Setiap satu bulan sekali kami rutin menggelar operasi di jalan raya untuk menjaring pengendara yang menunggak pembayaran pajak,” jelasnya.

Diakuin Dandan, dalam sekali operasi, pihaknya menargetkan sebanyak 800 kendaraan yang KTMDU. Meski masih banyak pemilik kendaraan yang KTMDU di luar Cimahi, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.

”Jika lintas batas, kami koordinasikan dengan samsat lainnya. Dengan begitu, diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan yang KTMDU,” tuturnya.

Untuk menjaring lebih banyak, selain rutin menggelar operasi gabungan, pihaknya pun mengadakan program jemput bola yang bekerjasama dengan aparat kelurahan yang langsung mendatangi rumah-rumah warga atau door to door.

”Kami juga bekerjasama dengan kelurahan, untuk langsung datang ke masing-masing rumah,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Mochamad Ali menambahkan, khusus untuk satuan lantas Polres Cimahi pihaknya hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya saja.

”Bagi pengendara yang tidak memiliki surat-surat kendaraan, di lakukan penilangan. Sementara bagi pengendara yang telat pajak maka diserahkan kepada petugas Samsat,” tuturnya.

Diakui Ali, dalam operasi ini pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua. Kebanyakan dari pelanggar adalah tidak mempunyai SIM. ”Pelanggar kebanyakan tidak memiliki SIM, padahal mereka sudah cukup umur,” tuturnya. (gat/rie)

Tinggalkan Balasan