Penegakkan Hukum Setengah Hati Pembakar Hutan

[tie_list type=”minus”]Kasus Pembakaran Hutan Hanya 10 Persen dari Titik Api[/tie_list]

JAKARTA – Pembakaran hutan dan lahan yang membuat masyarakat seperti dioven belum mendorong Polri bertindak tegas. Pasalnya, dari 1.426 titik api di enam provinsi, Polri baru menangani 131 kasus pembakaran hutan. Jumlah itu tidak lebih dari 10 persen titik api di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Sesuai data Divhumas Polri, 131 kasus pembakaran hutan itu tersebar di enam provinsi dan Bareskrim. Untuk di Polda Riau ada 37 kasus pembakaran hutan, Polda Sumsel menangani 33 kasus pembakaran hutan, Polda Jambi memeriksa 11 kasus pembakaran, Polda Kalbar ada 11 kasus pembakaran, lalu kasus pembakaran di Polda Kalsel mencapai 5 kasus dan Polda Kalteng menangani 30 kasus pembakaran. Terakhir, Bareskrim menangani 4 kasus pembakaran lahan.

Terkait minimnya kasus pembakaran hutan yang ditangani Polri, bila dibanding dengan titik api yang terdeteksi, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Yazid Fanani mengaku membutuhkan proses dalam upaya mengetahui siapa pelaku pembakaran tersebut. Bahkan, Polri sudah berupaya mengetahui pelaku pembakaran menggunakan satelit.

’’Namun, begitu diketahui ada pelaku pembakaran hutan melalui satelit, Polisi kesulitan mencapai lokasi. Hutan di Sumatera dan Kalimantan tidak seperti Jakarta, ada gunung dan jurang yang dilalui. Lokasi sulit ditembus,’’ jelasnya di temui di ruang Aula Bareskrim kemarin (15/9).

Yang pasti, saat ini Bareskrim sedang menangani tiga perusahaan yang diduga membakar hutan, yakni PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), PT Tempirai Palm Resources ( PT TPR) dan PT Waimus Agro Indah (PT WAI). Ketiganya sudah masuk ke tingkat penyidikan.

Namun, baru ada satu perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka korporasi, yakni PT BMH. Ketiga perusahaan tersebut berada di wilayah Sumsel. ’’Kami berupaya secara simultan menangani kasus tersebut, kerjasama dengan kementerian untuk perdatanya dan sanksi administratif,’’ ujarnya.

Data yang disebut Dirtipidter tersebut berbeda dengan data yang diberikan Divhumas Polri. Bila, Yazid menyebut baru menangani tiga kasus, data dari Divhumas justru ada empat kasus yang ditangani Bareskrim. ’’Hanya ada tiga kasus kok,’’ terang jenderal bintang satu tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan