[tie_list type=”minus”]Proses Rekuitmen Tenaga Pendamping Desa Kewenangan Pusat[/tie_list]
BUAH BATU – Ratusan pendemo yang mengatas namakan dari Jaringan Pendapingan Dana Desa (JP2D) Jawa Barat mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Jabar. Mereka mempertanyakan terlambatnya proses rekuitment pendampingan desa dan minimnya sosialisasi rekuitmen tersebut.
Koordinator JP2D Jabar Taufik Nurrohim mengatakan, seiring dengan akan digulirkannya dana bantuan desa, pada tahun ini, seharunya BPMPD harus tanggap terhada program pemerintah dengan segera melakukan proses rekuitmen secara terbuka dan transparan.
Taufik menilai, proses rekuitmen yang dilakukan BPMPD Jabar terbilang terlambat. Pasalnya, kalau mengacu pada provinsi lain proses penerimaan tenaga pendamping ini sudah dilakukan jauh-jauh hari. Malah banyak dari mereka yang ingin mendaftar sebagai tenaga pendamping ditolak denganalasan tidak jelas.
”Ini kan menimbukan berbagai kecurigaan ada apa dengan proses rekuitmen ini,” jelas Taufik ketika ditemui di sela demo di halaman BPMPD Jabar Jalan Soekarno Hatta kemarin (14/9).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPMPD yang langsung menemui para pendemo menuturkan, bahwa proses perekrutan tenaga pendamping merupakan kebijakan dari pusat. Kementrian Desa telah mengumumkan perekrutan tersebut melalui online. Namun dalam perkembangannya, sesuai koordinasi dengan pusat dan kaupaten/kota se-Jabar, BPMPD dipandang perlu untuk melakukan perekrutan kembali secara manual melalui surat pada PO BOX.
Dede menuturkan, rekuitmen yang dilakukan BPMPD lebih berupa fasilitasi atas kebijakan dari pemerintah pusat. Ini terbuka bagi siapapun asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selain itu BPMPD hanya melakukan penyeleksian secara administrative. Sedangkan keputusan penerimaan kewenangannya ada di pusat. ”jadi peserta tenaga pendamping yang sudah terdaftar nanti akan segera disampaikan langsung ke pusat. Dan pusat yang menentukan diterima atau tidaknya,” jelas dia.
Dirinya mengakui, pada saat rekuitment ini ada sedikit masalah seperti adanya keterlambatan perintah dari pusat sehingga BPMPD dibuat bingun untuk mengambil langkah dan tindakan sementara kebijakan pendaftaran online sudah dibuka sejak lama.
Menurutnya, sejak diumumkan melalui online pada bulan Agustus, sebetulnya pemprov berpikir kalau pusat buka online, maka akan terjadi tumpang tindih pada ketidakjelasan data. Namun BPMPD melalui rapat koordinasi mengundang BPMPD kabupaten memutuskan agar membuka pendaftaran secara manual melalui Pos bagi mereka yang telah mendaftar secara online. Ini terbukti dengan adanya pelamar sebanyak 753 lamaran.