BANDUNG – Komisi A DPRD Kota Bandung menyesalkan adanya retakan pada puluhan rumah milik warga Jalan Ciparea Gang Murtamad RT 05/RW 02 Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Seperti diketahui, keretakan tersebut diakibatkan adanya pembangunan The Grand Hotel di sekitar lokasi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Eddy Haryadi mengatakan, adanya kejadian tersebut disebabkan pihak pengembang gedung tidak memperhatikan dampak pembangunan tersebut. Padahal, jika pengembang benar-benar menempuh jalur perizinan yang benar, tidak mungkin kejadian seperti ini bisa terjadi.
”Sebab syarat utama perizinan itu harus adanya izin amdal dan juga tim yang menyurvei lokasi. Sehingga mengetahui keadaan kultur tanah di lokasi pembangunan,” papar Eddy kepada Bandung Ekspres kemarin (10/9).
”Saya akan turun ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan, dan meminta The Grand Kosambi apabila masih melangsungkan pekerjaan harus dihentikan sebelum izinnya selesai,” tambahnya.
Eddy memaparkan, dirinya akan meminta kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk segera meninjau ke lapangan. Sebab, dinas tersebut yang berwenang mengawasi setiap adanya pembangunan. Seperti hotel maupun gedung.
”Bangunan apapun kalau izin belum keluar tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan,” ujar Eddy.
Hal senada ditegaskan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Zaenal Mutaqin. Dampak dari pembangunan seperti itu bukan barang baru. Dan biasanya melibatkan hotel, gedung yang belum memiliki izin resmi namun sudah berani langsung membangun.
”Alasannya klasik, masih diproses,” kata Zainal. ”Agar hal itu tidak terjadi lagi, tentu harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” tambahnya.
Dia mengatakan, jika saja perizinan sudah ditempuh dengan baik. Hal tersebut akan meningkatkan APBD dengan Kota Bandung. ”Yang terjadi sebaliknya. Izin belum ada, merugikan pula,” pungkasnya. (mg-dn/rie)