LENGKONG – Pembangunan apartemen The Green Kosambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 136, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, yang mengakibatkan retaknya puluhan rumah warga di Jalan Ciparea, Gang Murtamad RT 05/02, dihentikan, karena izin belum selesai.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Lengkong Asep Agus membenarkan adanya beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan akibat pembangunan The Green Kosambi. Kerusakan tersebut diakibatkan oleh alat berat yang digunakan untuk pembuatan pasak bumi, namun demikian permasalah ini pun sudah dibicarakan bersama antara warga yang kena imbas dan pemilik The Green Kosambi.
’’Kecamatan dan kelurahan sudah memfasilitasi antara pemilik rumah yang terkena imbas dan pemilik The Green Kosambi untuk duduk bersama membicarakan mengenai masalah ini. Pasalnya, warga yang rumahnya retak minta ganti rugi pada The Green Kosambi,” katanya kepada Bandung Ekspres, kemarin (9/9).
Agus memaparkan, sudah seminggu ini pembangunan dihentikan sementara, karena khawatir apabila dilanjutkan akan banyak lagi rumah yang mengalami rusak. Sepengetahuannya, proses perizinan bangunan tersebut masih dalam pengurusan.
’’Kalau untuk izin perhotelan maupun gedung lainnya yang berhak mengeluarkan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Jadi mereka langsung mengurus ke BPPT,” tukas Agus.
Agus menegaskan, untuk di Kecamatan Lengkong ini banyak perhotelan, baik kelas melati maupun bintang. Saat ini tercatat hotel yang beroperasi sebanyak 41, bahkan ada beberapa yang belum terdata dan masih dalam tahap pembangunan. ’’Dari semua kecamatan yang ada di Kota Bandung, paling banyak memiliki bangunan hotel hanya Kecamatan Lengkong,” tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 27 rumah mengalami keretakan akibat getaran alat berat yang digunakan untuk pembuatan paku bumi apartemen The Green Kosambi.
Warga sudah memberitahu masalah ini ke ketua RW setempat agar pembangunan dihentikan. Pasalnya, khawatir rumah warga akan mengalami kerusakan lebih parah. (mg.dn/vil)