Besarnya piutang dan tunggakan pajak berasal dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Piutang yang mencapai Rp 806 miliar itu, merupakan limpahan dari Kementerian Keuangan yang notabene dulunya dipungut jajaran KKP Pratama.
Bila diakumulasi, di tahun 2015 ini piutang pajak menyentuh kisaran Rp 821 miliar dan tunggakan pajak daerah sebesar Rp 8 miliar. ’’Ini perlu penghapusan atau cleansing piutang pajak, supaya tidak mempengaruhi opini keuangan daerah,“ imbuh Priana.
Keberlangsungan pembangunan daerah sangat dipengaruhi pendapatan sektor pajak. Untuk itu, akan ada penindakan hukum terhadap WP. ’’Sanksi pidana pajak dan administrasi untuk pelanggar perda pajak adalah pilihan terakhir setelah upaya komunikasi dan sosialisasi ditempuh,” pungkas mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung itu. (edy/vil)