Ini dapat dilihat dari perkembangan sistem kepolisian di Amerika Serikat yang menganut sistem Fragmented namun saat ini akibat dari perkembangan keamanan dan kejahatan yang memerlukan sistem kordinasi terpusat, AS membentuk badan-badan kepolisian pada tingkat negara bagian dan federal yang mengadopsi prinsip sentralistik. Selain itu sistem Sentralistik merupakan pilihan karena system hukum Indonesia menganut sistem hukum Nasional.
Namun sesuai dengan situasi dan kondisi kewilayahan yang di Indonesia dimana terdapat keragaman budaya, kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai yang berkembang sehingga struktur organisasi Polri bersifat Nasional namun prediksi dan antisipasi Polri dalam pelaksanaan setiap peran, tugas, maupun misinya harus dilakukan dan terarah pada pendekatan keamanan (Scurity Approach) di setiap daerah hukum masing-masing dan dalam hal ini bukan berdasarkan pada pendekatan administrasi dan pemerintahan (Government Institution Approach) yang menjadi kecenderungan pemerintah daerah masing-masing.
Semangat Otomomi daerah seharusnya juga memberikan warna dalam proses dan mekanisme pelimpahan dan atau penyerahan beberapa kewenangan fungsi tugas kepolisian dari pihak Mabes Polri ke kesatuan-kesatuan kewilayahan Polri secara hirarkhis atau berjenjang (Polda, Polretabes, Polres/Polresta, maupun Polsek) dalam bentuk desentralisasi.
Kepolisian daerah hendaknya diberikan keleluasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri terutama dalam pengelolaan sumber daya dan pengaturan program keamanan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing wilayah. Secara tidak sadar Polri telah menerapkan sistem desentralisasi melalui pendelegasian kewenangan kewilayahan melalui kesatuan-kesatuan wilayah seperti Polda, Polrestabes, Polres/Polresta, maupun Polsek).
Untuk menciptakan kondisi ini maka setiap satuan kewilayahan Polri di seluruh tingkatan untuk mampu menyiapkan konsepsi yang berisikan wawasan (dialektika) maupun kultur tindakan (etika) guna memprediksi dan mengantisipasi berbagai problema yang bersangkutan dengan kebijakan pembentukan dan penerapan otonomi daerah di wilayah maisng-masing. Oleh karena itu makna mewujudkan profesional dan kemandirian Polri hendaknya dapat direalisasikan secara proporsional, efektif, dan efisien sesuai dialektika dan etika otonomi daerah.
Format antisipasi Polri terhadap makna otonomi daerah, diperinci antara lain adalah menyangkut aspek sharing of power, maupun checks and ballances dalam proses pelimpahan dan atau pembagian kekuasaan dan atau kewenangan kepolisian dan Pemerintah Pusat (Mabes Polri) kepada Pemerintah Daerah (Polda, Polresltabes, Polres/Polresta, Polsek) kiranya dapat dilakukan dengan berdasarkan prinsip-prinsip pendelegasian kekuasaan dan atau kewenangan yang terkandung dalam semangat otonomi daerah di Indonesia, yaitu: prinsip desentralisasi yang diwujudkan dengan prosedur dan mekanisme pelimpahan beberapa kewenangan fungsi Kepolisian yang selama ini langsung dilaksanakan oleh unsur-unsur unit kerja di lingkungan Mabes Polri kepada pelaksana fungsi kepolisian di satuan-satuan kewilayahan dengan disertai dukungan pendanaan dari sumber anggaran dinas Mabes Polri (APBN).
Polisi Masa Depan yang Berkarakter
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News