Secara universal peran Polisi dalam kehidupan masyarakat dirumuska sebagai penegak hukum (law enforcement officer), pemelihara ketertiban (order enforcement officer) dan pembasmi kejahatan (crime fighter). Seperti halnya aspek-aspek lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem kepolisian pada awalnya juga mengacu kepada dua model. Pertama adalah model Eropa-kontinental dan kedua adalah model Anglo-Saxon.
Model kontinental bercirikan kepolisian negara yang disusun secara sentralistik yang bercirikan autoritarian dengan menyandang kewenangan luas untuk mengatur sejumlah aspek kehidupan sosial. Model Anglo-Saxon memandang bahwa kepolisian merupakan kekuatan atau lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari dan oleh masyarakat (lokal) itu sendiri. Karena itu lembaga kepolisiannya disusun secara desentralistik. Di negara demokratis sistem kepolisian dibagi dalam 3 model yaitu : Fragmented System of Policing (Sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri). Disebut juga system Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa system, dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi.
Sistem ini dianut oleh Negara-negara yaitu Belgia, Kanada, Belanda, Switzerland, Amerika Serikat. Centralized System of Policing (Sistem Kepolisian Terpusat). Berada langsung dibawah kendali pemerintah secara tersentral. Negara-negara yang menganut system ini adalah Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, Swedia.
Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga system desentralisasi moderat atau kombinasi atau kompromi, merupakan system control yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi Polisi Nasional serta efektif, efisien, dan seragam dalam pelayanan. Negara-negara yang menganut hal ini adalah Jepang, Australia, Brasil, dan Inggris.
Polri yang menurut UU no 2/2002 merupakan Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan perannya. Kepolisian Naional dalam system Kepolisian termasuk dalam sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing). Sistem Kepolisian yang bersifat Nasional merupakan pemilihan sistem Kepolisian yang tepat bagi Polri karena saat ini memang tren sistem Kepolisian di dunia mengarah pada Centralized System of Policing. Hal ini disebabkan karena perkembangan kejahatan dan keamanan yang semakin menghilangkan batasan antar wilayah (boarderless country).
Polisi Masa Depan yang Berkarakter
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News