RS Halmahera Dapat Peringatan Kedua

Ahyani menegaskan, peringatan ketiga juga akan dilakukan jika peringatan kedua yang telah dilayangkan belum membuahkan hasil. Setelah peringatan ketiga, Ahyani mengatakan akan ada sanksi administratif yang akan diberlakukan pada RS Halmahera. Sanksinya antara lain, permohonan izin-izin berikutnya.

”Kan Pak Wali Kota sebagai pimpinan daerah sudah bicara. Kemudian amanat undang-undangnya, juga harus mendukung,” kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kota Bandung meraih penghargaan sebagai salah satu Kota BPJS terbaik. Pasalnya, hampir 95 persen rumah sakit di Kota Bandung telah menjadi jejaring pelayanan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, Ridwan Menyayangkan karena ada satu rumah sakit di Kota Bandung yang belum menjadi jejaring pelayanan BPJS Kesehatan.

”Halmahera memberikan banyak alasan yang menurut kita, apa pun alasannya, tetap pelayanan kepada warga Indonesia ini tidak didiskriminasi,” ungkap Ridwan di Bandung Command Center belum lama ini.

Ridwan menambahkan, Pemkot Bandung setiap tahunnya membelanjakan lebih dari Rp 60 miliar untuk meng-cover asuransi dari sekitar 300 ribu warga miskin Kota Bandung. Oleh karena itu, Ridwan menilai jika kesehatan warga miskin Kota Bandung seharusnya gratis karena sudah ditanggung oleh pemerintah dengan anggaran tersebut. (fie/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan