Begini kata Emil Soal Sengketa Warga Ciroyom

Sedangkan Chaidir dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jawa Barat, yang mengaku sebagai kuasa hukum warga mengungkapkan, kerjasama PT CBP dan PT KAI di atas hak penggunaan lahan (HPL) melalui KSO, berlindung di balik rahasia Negara. Seharusnya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak mereka menganut azas transparansi. ”Jangan berdalih KSO bisa dipelajari setelah pembangunan berjalan,” ucapnya.

Menyikapi aspirasi warga RW 01 Ciroyom, Ketua Komisi A DPRD kota Bandung Edi Haryadi mengatakan, pihaknya ikut prihatin. Untuk selanjutnya, kata Edi, pihaknya akan menindak lanjuti informasi tersebut sebagi kajian. ”Sengketa ini berhubungan dengan Kementerian BUMN. Dan, sejauh ini belum ada laporan Bappeda tentang rencana pembangunan kawasan komesial di lahan PT KAI tersebut,” tukas Edi.

Aris Supriatna, anggota Komisi A dari F-PDIP yang mendampingi ketua komisi dalam menerima aspirasi warga menilai, sengketa warga Ciroyon tidak boleh mengesampingkan PT. KAI dan perlindungan warga RW 01 sebagai warga kota Bandung, yang harus dibela. ”Kami harus tahu secara konprehensif. Sehingga, masih perlu penelusuran lebih mendalam,” sahut dia.

Yang paling pokok, lanjutnya, keinginan warga tetap berdomisili, harus digaris bawahi. Rekomendasi dewan untuk PT. KAI. PT. CBP dan wali kota, terang Aris, titik pangkal persoalannya, warga merasa di intimidasi. ”Persoalan hukumnya akan kami pelajari guna mencari solusi,” imbuh Aris. (edy/rie)

Tinggalkan Balasan