Begini kata Emil Soal Sengketa Warga Ciroyom

[tie_list type=”minus”]Warga Ciroyom Merasa Diintimidasi[/tie_list]

BATUNUNGGAL – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil siap memfasilitasi sengketa warga RT 05, 06 dan 07 RW 01 Kelurahan Ciroyom Kecamatan Andir, yang kini kenyamanan terusik dengan rencana pembangunan pusat komersial melalui kerjasama operasional (KSO) antara PT Citra Buana Persada (CBP) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menurut wali kota yang akrab disapa Emil ini, warga yang di-deadline harus mengosongkan rumah tinggalnya dalam seminggu ke depan oleh PT. KAI, secara resmi harus mengajukan surat keberatan dan perlindungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. ”Ajukan surat resmi akan saya bahas dengan jajaran terkait,” ujarnya usai rapat sidang paripurna DPRD Kota Bandung, tentang pertanggungjawaban penggunaan (PJP) APBD Kota Bandung 2014, kemarin (3/9).

Pernyataan yang sama dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Deni Wahyudin dihadapan perwakilan para pengunjuk rasa yang diterima Komisi A.

Deni menjelaskan, dalam perbincangan dengan wali kota, kenapa tidak PT. CBP, di lahan PT KAI yang sudah dihuni warga Ciroyon selama puluhan tahun tersebut membangun apatemen rakyat. ”Itu sepertinya akan menjadi solusi. Warga tidak dirugikan dan KSO PT CBP dan PT KAI bisa berjalan. Tapi ini baru pemikiran,” tukas Deni.

Sementara itu, ratusan warga RW 01 Ciroyom sebelum berunjuk rasa di halaman gedung DPRD, mereka melakukan gerakan yang sama di PT. KAI dan Pemkot Bandung. Merasa tidak puas, warga menggeruduk gedung wakil rakyat di Jalan Sukabumi.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua RW 01 Ade Hadian menginginkan, warga diberikan kesempatan menyewa kembali lahan milik PT KAI tersebut, dan meminta pembatalan KSO pembangunan kawasan komersil itu. ”Kami menikmati kekumuhan selama puluhan tahun, tetapi kehadiran PT. CBP, mengganggu ketentraman,” ucapnya.

Lain lagi pernyataan Wawan. Dia mengatakan, perjuangan mereka sejak 2003 tidak pernah ada hasil. Setiap pertemuan hanya angin surga (janji-janji). Dia berharap, dewan dapat menyelamatkan nasibnya. ”Kita sudah lapor ke dewan provinsi. Tetapi sebatas meninabobokan saja. Tak ada jawaban pro rakyat,” tuding Wawan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Kaki Lima (APPKL) Iwan Suhermawan menjelaskan, PT CBP diberi hak sewa 30 tahun untuk hak komersial. Dari KSO itu 75 persen sudah dilaksanakan. Atas dasar KSO itulah, pengembang mengintimidasi warga. ”Kami menyadari lahan itu memang milik BUMN. Tetapi, atas sikap pengembang dan PT.KAI itu kami akan melawan meski harus berdarah-darah,” ancam Iwan.

Tinggalkan Balasan