Tegakkan Peradilan Anak

[tie_list type=”minus”]Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Hj Diah Sulastri Dewi SH MH[/tie_list]

BALEENDAH – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bale Bandung mengambil sumpah dan melantik Wakil Ketua Pengadilan Hj Diah Sulastri Dewi SH MH. Diah sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Cibinong 1B.

SOLID: Ketua PN Klas 1A Bale Bandung Suhartanto SH MH dan Wakil Ketua PN Klas 1A Hj Diah Sulastri Dewi, SH. MH melakukan foto bersama saat usai pelantikan.
SOLID: Ketua PN Klas 1A Bale Bandung Suhartanto SH MH dan Wakil Ketua PN Klas 1A Hj Diah Sulastri Dewi, SH. MH melakukan foto bersama saat usai pelantikan.

Pengambilan sumpah tersebut dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung Jalan Naranata Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Dan dilakukan langsung oleh ketua Pengadilan, Suhartanto SH MH.

Kegiatan pengambilan sumpah tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Hakim Agung, mantan Hakim Agung, jajaran Hakim, Ketua Pengadilan Negeri, Panitra Pengadilan Negeri, Dirjen Peradilan umum, hingga Muspida Kabupaten Bandung.

Wakil Ketua PN Bale Bandung Hj Diah Sulastri Dewi SH MH mengatakan, siap melaksanakan tugas yang diembankan. Hal pertama yang akan dia lakukan setelah menjabat wakil ketua adalah melakukan konsolidasi ke dalam.

Dia mengatakan, sebelumnya mendalami spesialisasi hakim anak hakim mediator. Dengan ilmu tersebut, dia pun punya ancang-ancang untuk menjadikan salah satu program unggulannya di peradilan anak.

”Kita ketahui undang-undang peradilan anak baru saja berlaku pada 31 juli 2014 baru. Baru satu tahun lebih, di mana sarana prasarana dan lain-lainnya masih kodisi persiapan,” paparnya.

Menurut Diah, pengadilan harus bisa menjalankan apa yang diamankan undang-undang untuk sistem peradilan anak. Salah satu contohnya, masalah anak berhadapan dengan hukum. Sesuai dengan ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak, usia 12 tahun ke bawah tidak dapat dilimpahkan ke dalam sistem peradilan anak.

Dia merinci, umur 12 sampai 15 dapat dilimpahkan, tapi tidak bisa ditahan. Hukumannya juga berupa tindakan. ”Nah, usia 14 sampai 18 tahun baru dapat dijatuhi pidana penjara dalam sosialisasi yang sudah diberlakukan,” jelasnya. (yul)

Tinggalkan Balasan