Dorong Forum Privilegiatum

Dia menjelaskan, sebenarnya dalam undang-undang yang dimiliki Indonesia mengatur tentang proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Disebut dengan impeachment. Forumnya ada di MK yang mengambil peran sebagai Forum Privilegiatum. ’’Dasar hukum (Forum Privilegiatum) bisa dibuat. Asal ada undang-undangnya,” terang dia.

Alternatif kedua yang bisa dilakukan, kata dia, adalah peradilan etik bagi para kepala daerah. Seperti yang dilakukan DKPP. ’’Nanti DKPP yang bisa memecat bila ada kode etik yang dilanggar,” ucap pria berkacamata ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menambahkan, terkait disertasi Sardini, terlihat begitu memperhatikan pemilik suara dalam sebuah kekuasaan. Jika memang tidak dijaga, maka sangat bisa terjadi berkuasa dan tidak berkuasa, kemudian berkuasa lagi dalam waktu singkat atau hitungan bulan. Seperti yang dialami Bupati Garut Aceng Fikri dan penggantinya.

Sejumlah keluarga dan kerabat dari kampung halaman mengikuti sidang ujian doktor Sardini. Tidak terkecuali para kolega komisioner KPU, sesama anggota DKPP dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. (hen)

Tinggalkan Balasan