[tie_list type=”minus”]Toko Listrik Listrik Menjual ke Para Bidan [/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Semakin aneh saja para pelaku kriminal menjalankan aksinya. Seperti yang dilakukan Solihudin yang menjual obat di sebuah toko listrik.
Dirinya menjelaskan, semula menjual obat di toko obat. Tapi, sewanya habis. Kemudian melanjutkan sewa di toko yang sama namun untuk menjual alat-alat listrik, sebab biyanya lebih ekonomis. ’’Dulunya toko obat, ganti toko listrik, karena sewanya lebih panjang,’’ ujar Solihudin di Mapolrestabes Bandung kemarin (28/8).
Produk yang paling laris adalah obat untuk menggugurkan kandungan atau aborsi yang dijualnya seharga Rp 15 ribu. Dengan mayoritas pembeli para bidan. Tersangka mendapatkan barang-barang itu dari seorang pengusaha berinisial BD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 50 juta.
Dengan bisnis tersebut, dirinya dapat meraup keuntungan Rp 1 juta perhari. Selain itu, tersangka juga memiliki seorang karyawan yang diupah sebesar Rp 300 ribu/minggu. ’’Sudah empat tahun jualan. Dua tahun jualan lewat telepon,’’ sahutnya.
Tak hanya obat aborsi, dirinya juga menjajakan tramadol, stronginal juga dextro. Keseluruhan obat tersebut mesti memakai izin dokter, dikarenakan tergolong obat keras. Menurut Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol, obat-obatan itu tak bisa seenaknya diperjualbelikan tanpa izin dokter. ’’Kita masih periksa keasliannya. Yang pasti ini harus pakai izin dokter,’’ tegasnya.
Kepala Kedokteran dan Kesehatan Polrestabes Bandung Komisaris dr MS Armand menjelaskan, bila tramadol adalah obat nyeri yang penggunaannya untuk mengobati luka bekas bacokan. Bila dipakai secara berlebih dapat menimbulkan jantung berdebar. ’’Jadi nggak boleh digunakan sembarangan,’’ terang dia.
Sedangkan dextro, yang dalam istilah kedokteran dextromethorpan, kalau digunakan berlebihan dapat membuat seseorang mabuk. Meski dextro termasuk obat generik, harus menggunakan izin dokter. Pasalnya, pil tersebut dapat membahayakan jiwa seseorang.
Disinggung obat aborsi, Armand menerangkan, walau kerap digunakan di bidang medis, tetap harus dalam pengawasan dokter. Bila tidak, keselamatan jiwa seseorang yang meminum obat itu dapat terganggu. ’’Karena nggak tahu dosisnya, jadi dapat menimbulkan pendarahan bahkan bisa meninggal,’’ serunya.