KESAMBI – Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat ternyata berdampak hingga ke daerah. Bahkan Pemkot Cirebon melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dikabarkan kesulitan menentukan Upah Minimum Kota (UMK).
Kepala Dinsosnakertrans Dts Ferdinan Wiyoto di ruang kerjanya mengaku, pemkot akan menemui kesulitan dalam menentukan besaran UMK 2016 mendatang. Hal ini disebabkan karena krisis ekonomi yang berdampaknya lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Apalagi dampak dari pertumbuhan ekonomi yang melambat, kata Ferdinan, diiringi dnegan meroketnya hargaa kebutuhan pokok yang berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat.
”Justru yang kita bingung nanti saat menentukan UMK. Di satu sisi sembakomeroket, di sisi lain perusahaan bingung karena harus melakukan efisiensi akibat krisis termasuk karyawannya,” tandasnya.
Dia mengaku dalam waktu dekat ini pihaknya bersama Apindo, SPSI, perguruan tinggi akan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke sejumlah pasar-pasar tradisional. Rencananya sekitar September, survei akan dilaksanakan.
Disinggung perihal apakah sudah ada pengaduan tentang PHK karyawan oleh perusahaan di Kota Cirebon, Ferdinan menjelaskan sampai dengan sekarang pihaknya belum menerima pengaduan tentang karyawan yang terkena PHK.
Ferdinan menjelaskan, untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, perusahaan harus mengacu kepada surat dirjen kementrian tenaga kerja dan transmigrasi No.B-500/PHI-JSK/VII/2015 tentang pencegahan PHK, latar belakang tentang pertumbuhan ekonomi yang lambat dan berpotensi terjadinya PHK.
Untuk melakukan PHK, maka perlu diupayakan sebagai berikut. Mulai dari mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas misalnya direktur dan manager. Kemudian mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapus kerja lembur. Kemudian, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan secara bergilir/sementara waktu.
Kemudian tidak memperpanjang kontrak yang sudah habis masa kontraknya. Lalu memberilkan pensiun kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat.
Apabila upaya pencegahan PHK telah ditempuh, tetapi PHK tidak dapat dihindarkan maka penyelesaiannya disesuaikan aturan yang berlaku dengan mengacu kepada UU No. 13/2003. (abd/rie)