[tie_list type=”minus”]Oplos dengan Sapi, Lalu Jual ke Pasar[/tie_list]
BOJONEGORO – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro mengembangkan kasus daging babi. Kemarin, polisi mengamankan seorang perempuan bernama Yati, 60, warga Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, di Jalan Raya Padangan-Ngawi, tepatnya di Dusun Kalidogol, Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser menuturkan, Yati diamankan berdasar hasil pengembangan penyidikan. Dia diduga menjadi penyuplai daging babi (sebelumnya polisi menyebut daging celeng, Red) kepada Sukamto, 37, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo. Sukamto yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu diringkus polisi pada Minggu (23/8).
Sukamto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencampur (mengoplos) daging sapi dengan daging babi. Selanjutnya, daging oplosan itu dijual kepada para pedagang di pasar. Yati pun diduga terlibat penyalahgunaan penjualan daging babi tersebut.
Namun, Hendri menegaskan, Yati baru sebatas ditetapkan sebagai terperiksa. Penyidik masih memeriksa dia serta sejumlah saksi lain. ”Kalau memang ikut terlibat, dia juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia diduga turut membantu tersangka,” katanya kemarin.
Yati diamankan di jalan raya Padangan-Ngawi, tepatnya di Dusun Kalidogol, Desa Sumberejo, Margomulyo, sekitar pukul 02.30 saat hendak mengirim pesanan. Dari Yati, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, 100 kilogram daging babi, tiga lembar surat keterangan kesehatan dari Dinas Peternakan (Disnak) Surakarta, kalkulator, dan uang tunai Rp 1 juta. Diamankan juga sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernopol AD 9443 TC dan rekap hasil penjualan daging babi.
Namun, polisi meragukan surat keterangan kesehatan dari Disnak Surakarta yang dibawa terperiksa. Menurut Hendri, seharusnya penjualan daging babi tersebut disertai surat keterangan dari disnak provinsi.
Sebab, wilayah penjualan Yati meliputi antarprovinsi. Tetapi, dia hanya membawa surat keterangan dari disnak kota. ”Ada indikasi pemalsuan surat keterangan. Sebab, harus jelas daging (babi) itu berasal dari mana. Apalagi, diedarkan di sini (Bojonegoro, Red),” terang Hendri.
Saat dikonfirmasi, Yati membantah bahwa dokumen yang dibawanya tersebut palsu. Dia menyatakan, selama 30 tahun berjualan daging babi, dirinya selalu membawa surat keterangan kesehatan dari Disnak Surakarta. Terutama saat mengirim pesanan ke sejumlah kota seperti Jogjakarta dan Solo. ”Selama ini, (pengiriman daging babi) tidak ada masalah. Sebab, surat saya benar-benar asli,” terangnya.