Dari data yang masuk, pasangan Sofyan Yahya-Agus Yasmin melaporkan dana kampanyenya hanya sebesar Rp 2 juta. Bersumber dari pasangan calon dan perorangan. Pasangan nomor urut 2, Dadang Naser-Gun Gun Gunawan melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 51 juta. Sepenuhnya dari pasangan calon. Sementara pasangan nomor urut 3 Deki Fajar-Doni Mulyana Kurnia mencantumkan angka sebesar Rp 69.500.000, yang bersumber dari pasangan calon dan sumbangan perorangan.
’’Alhamdulillah semuanya sudah melaporkan sehingga tidak ada paslon yang didiskualifikasi,’’ ungkap Yudaningsih sebelum melakukan deklarasi damai.
Dia menjelaskan, paslon Sabdaguna merupakan pasangan pertama yang menyerahkan LADK, pada pukul 13.19 WIB. Menyusul tim Duriat Bandung pada pukul 16.20, lalu tim Barokah pada pukul 17.07.
Sementara terkait pembatasan dana kampanye,Yuda mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan. Sebab, pihaknya baru melaksanakan rapat koordinasi awal. ’’Baru akan di fix-kan (persoalan dana kampanye) besok (hari ini),’’ terang dia.
Hanya saja, menurut dia, ada pembatasan untuk item-item tertentu. Misal, bahan kampanye dan alat peraga yang tidak dibolehkan. Seperti umbul-umbul, baligo, spanduk termasuk iklan di media masa. ’’Itu semua di-handle anggarannya oleh KPU,’’ terang dia.
Sementara item yang dibolehkan berdasarkan PKPU 7 pasal 26 tentang kampanye, ada 9 item yang diperkenankan. Diantaranya kaus, pin, ballpoint, mug, stiker. Namun, harganya tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu. ’’Jadi mari kita kawal bersama untuk menyukseskan dana kampanye ini. Semoga bisa menjadi indikator bahwa Pilkada di Kabupaten Bandung ini sukses tanpa ekses,’’ ungkap dia.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para paslon, akan diumumkan sebelum berakhirnya masa kampanye, 5 Desember mendatang. Sesuai amanat PKPU, bahwa LHKPN harus dipublikasikan kepada masyarakat melalui media masa. ’’Nanti juga akan diumumkan untuk harta kekayaannya karena harus diketahui masyarakat,’’ terang dia. (mg15/hen)