Larang Jual Buku LKS

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan larangan praktik jual beli buku pelajar, dan lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah.
”Secara tegas kita tetap melarangnya dan tidak boleh dilakukan kecuali bila sekolah tersebut mendapat surat dari Disdik Kota Bandung,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kemarin.
Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, pemberlakuan larangan dalam penjualan LKS ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah dan guru di sekolah negeri, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Bandung.
”Kita tidak akan mentelorir adanya penjualan tersebut kecuali bila sekolah tersebut mendapat surat dari Kepala Disdik Kota Bandung,” kata Emil.
Menurut Emil, larangan tersebut sebagai bentuk penegasan agar setelah memasuki tahun ajaran baru 2015-2016 ini para orangtua siswa baru tidak dibebani kewajiban membeli kebutuhan siswa baru ke sekolah.
”Jika praktik penjualan tersebut terjadi, maka kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah atau guru yang terbukti melakukannya secara langsung,” tegasnya. (har/rie)

Tinggalkan Balasan