Ditambahkan Uki, sebetulnya tarif parkir di Cimahi bisa dinaikan. Dia mengaku, sudah ada rencana dengan Komisi III DPRD Cimahi untuk membahas masalah perparkiran yang ada di Cimahi. Di samping mencoba mengubah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya.
”Kita berencana menaikan tarif parkir untuk roda dua dari Rp 500 menjadi Rp 1000. Sedangkan untuk cluster bus dan truk tarifnya antara Rp 4000 atau Rp 5000,” tandasnya. (gat/rie)