Kejahatan Tata Ruang Tidak Bisa Dipidana

Perda di Jabar Baru Selesai 50 Persen

ASIA AFRIKA – Saat ini banyak pengusaha yang melanggar tata ruang yang mengakibatkan rusaknya ekosistem alam. Hanya saja, mereka terkesan kebal hukum. Sebab, tidak bisa dipidanakan.

’’Memang saat ini belum ada undang-undang yang dapat menjerat para pelanggar tata ruang. Namun, meskipun polisi tidak bisa menjerat dengan pidana, tapi bisa dengan cara menangkap konstitusinya. Dengan artian, tidak dipenjara tapi bisa dikenakan denda,’’ kata Asep Warlan SH MH, dalam diskusi publik prihal pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan tata ruang, di Hotel Savoy Homann Jalan Asia Afrika kemarin (20/8).

Dia mengatakan, banyak pengusaha yang berinvestasi tanpa memikirkan tata ruang. Mereka terkesan acuh pada potensi kerusakan alam seperti banjir dan longsor. Dengan alasan tersebut, para pengusaha tersebut perlu diberikan sanksi agar membuat efek jera pada pengusaha lain yang melakukan pelanggaran yang sama.

Menanggapi hala tersebut Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Joni Mangasi Samosir menegaskan, sulit bagi kepolisian untuk memidanakan para pelanggar tata ruang. Sebab, belum ada landasan dasar hukum yang kuat. Namun demikian, harusnya ada kesadaran sendiri dari masyarakat dan para pelaku usaha itu sendiri.

’’Kalaupun bisa dipidana juga dikarenakan ada unsur manipulasi data atau adanya pemberian izin dari pejabat setempat untuk mengubah fungsi lahan tersebut,’’ tegas Joni.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memaparkan, tercatat di dalam undang-undang tata ruang nomor 26 tahun 2007, bahwa setiap lahan tidak boleh dialihfungsikan.

Pria yang akrab disapa Aher tersebut juga menegaskan, undang-undang itu tidak bisa diubah atau diputihkan. Tapi bentuknya pemulihan. Terlebih, banyak pemerintah daerah yang mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang, namun tidak semua mendapatkan persetujuan dari dewan.

’’Alhamdulillah sejak 2010 Jawa Barat sudah punya perda tata ruang. Namun untuk Kota dan Kabupaten di Jawa Barat ini memang baru 50 persen saja sudah ada perda tata ruangnya,’’ tegasnya. (mg-dn/rie)

Tinggalkan Balasan