Wagub: Penerima Remisi Mesti Berperan Aktif

BOJONGLOA KIDUL – Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menitahkan agar pengawasan terhadap narapidana lebih ditingkatkan lagi mengingat masih banyaknya temuan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy. Selain itu, dilakukan tindakan tegas dengan sanksi berupa tidak mendapat remisi.

”Makanya berbagai upaya dilakukan mereka agar bagaimana caranya mendapatkan handphone. Tapi kan mereka juga tetap dikenakan sanksi, karena itu mereka nggak dapat remisi,” ujar Deddy usai penyerahan remisi dasawarsa secara simbolis di Lapas Klas IIA Banceuy kemarin (17/8).

Masih adanya temuan ponsel, bukan semata menunjukkan bahwa tempat tersebut mempunyai tingkat pengawasan yang lemah. Pasalnya, masih banyak lembaga yang kewalahan dengan kenakalan para terpidana seperti itu. ”Dan ketika ditanya itu HP siapa? Nggak ada yang ngaku. Jangankan di sini, di sekolah pun gak ada yang ngaku, itu lembaga pendidikan. Makanya bagaimana pencegahan rutin dilakukan,” tukas Deddy.

Kepala Lapas Banceuy Agus Irianto menuturkan, dalam meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan terpidana narkotika tersebut, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk meningkatkan penggeledahan serta monitoring. Dalam penggeledahan, barang yang biasanya didapati petugas adalah ponsel, pisau hingga cutter.

Mengusung tema ”Ayo Kerja” 17, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap para narapidana yang dianggap memenuhi syarat.

Tahun ini, sebanyak 11.731 narapidana mendapat Remisi Umum, yang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 11.251 orang dan Remisi Umum II sebanyak 480 orang. ”Pada remisi yang sekaligus ada yang bebas saat ini, bagaimana caranya agar mereka bisa berperan aktif dalam pembangunan,” sahut Deddy.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan Remisi Dasawarsa tahun ini sebanyak 12.121 orang, terdiri dari Remisi Dasawarsa I sebanyak 11.738 orang dan Remisi Dasawarsa II sebanyak 383 orang. Remisi Dasawarsa adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana setiap 10 tahun sekali pada HUT kemerdekaan Republik Indonesia.

”Lapas, rutan, penuh oleh para pengguna dan pengedar narkoba tanpa ada penanganan efektif. Sampai saat ini, sebanyak 2.200 orang sudah dilakukan rehabilitasi, jadi kerja berat dan juga diharapkan kita bisa sama-sama bagaimana mencegah penggunaan dan pengedaran narkoba,” paparnya.

Tinggalkan Balasan