Pembangunan Gunakan Dana Swasta

Dukungan positif datang dari anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Ade Fahrurozi. Dirinya menilai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kerjasama ini diberlakukan, salah satunya terkait masalah payung hukum.

Selain itu, Emil harus memastikan adanya payung hukum yang dapat menjamin legalitas dari PPP ini. Selain berfungsi sebagai legalitas, payung hukum ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi sektor pemerintahan sendiri sekaligus perlindungan bagi masyarakat Kota Bandung.

’’Payung hukum ini nantinya bukan hanya sebuah legalitas bahwa tidak akan ada masalah di kemudian hari, tetapi esensinya ialah bentuk perlindungan bagi masyarakat Kota Bandung,’’ papar Ade.

Dirinya menandaskan, model kerjasama ini mesti dikaji secara komprehensif. Dengan adanya pengkajian yang mendalam, risiko pembayaran utang dapat diminimalisasi. Pasalnya, dia tidak ingin kewajiban membayar dari kerjasama PPP menyulitkan pemerintah kota di kemudian hari. (fie/vil)

Tinggalkan Balasan