Dia menjelaskan, harga yang terlalu tinggi seperti itu, diduga ada permainan dari importir, sehingga pada saat dijual oleh para pedagang naik cukup tinggi. ”Akibatnya di pasaran harga daging naik dengan tidak wajar. Ini kan masalah di importir,” ujarnya.
Untuk di Kabupaten Bandung Barat, lanjut Abubakar, sapi lokal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sudah berjalan normal. ”Kita miliki RPH yang luas dan kapasitas yang memadai. Sehingga para peternak atau biasa kita sebut bandar sapi melakukan pemotongan di RPH kita,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Bulog Divre Jabar Eko Harri Kuncahyo mengatakan, Bulog Divre Jabar telah mendistribusikan daging sapi sebanyak 5 ton di Kota Bandung. Menurut Eko, Bulog sebagai pelaksana dan alatnya pemerintah, berupaya melaksanakan tugas untuk menstabilkan harga di suatu tempat.
Disingung normalisasi harga daging sapi, dia mengatakan, harga daging sapi dijual di bawah 100 ribu per kilogram.
”Stock bulog untuk daging sapi kita cukup. Kami menyediakan sebanyak 250 ribu ton untuk Bandung Raya,” ujar Eko.
Di tempat berbeda, anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Sri Budiharjo mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan pengurangan kuota impor sapi. Menurut dia, pembatasan impor mengakibatkan harga daging sapi melambung dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
”Pemerintah pusat harus mengkaji ulang kebijakan itu, saat ini sudah ada tiga provinsi yang bergejolak akibat kebijakan itu. Pedagang dirugikan,” Budi ketika ditemui diruang Fraksi Partai Demokrat kemarin.
Ia menilai, seharusnya pemerintah tidak mengambil kebijakan tersebut dan harus menambah kembali kuota sapi, terlebih selama ini produksi sapi lokal sendiri kurang mencukupi. Pemerintah Jangan konotasikan impor itu negatif sebab dengan adanya impor seharusnya sebagai penyeimbang untuk memenuhi permintaan daging sapi yang tinggi.
”Pada neraca perdagangan itukan perlu ekspor impor. Dan adanya impor juga harus dilihat dari permintaannya dengan melihat kemampuan pengadaan daging sapi lokal itu sendiri,” kata Budi.
Namun demikian, kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk melindungi keberadaan peternak sapi lokal akan tetapi sapi lokal sendiri kurang diminati pasar. Selain itu, pengurangannya harus disesuaikan dengan kebutuhan seharusnya pengurangan bisa saja dilakukan dengan bertahap, sehingga angkanya akan mencapai angka ideal dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan. Pedagang pun tidak dirugikan.