Rampas Motor Karena Nganggur

Perampasan Motor
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
GELAR PERKARA: Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka pencurian kekerasan di wilayah Cinambo.
0 Komentar

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil).

0 Komentar