Pemeriksaan BUMN dan BHMN di Mata MK

Ini sama sekali bukan ”boleh diperiksa atau tidak”, melainkan ”bagaimana cara memeriksanya”. Penegak hukum yang mana pun boleh memeriksa keuangan BUMN. Lembaga pemeriksa mana pun berhak memeriksa keuangan BUMN. Yang dipersoalkan waktu itu adalah bagaimana perlakuan pemeriksaannya.

Menurut ketua MK saat itu, dalam memeriksa masalah keuangan BUMN, tidak boleh menggunakan pendekatan keuangan negara. Tapi harus menggunakan pendekatan bisnis perusahaan. Istilah yang dipergunakan MK adalah ”dalam proses pemeriksaannya, karena entitasnya beda, yang satu adalah entitas birokrasi dan yang satu adalah entitas bisnis korporasi, maka cara pemeriksaannya juga harus beda”.

Cara pemeriksaan terhadap BUMN dan BHMN itu, kata beliau, tidak bisa dengan pemeriksaan government judgement rule, tapi harus dengan cara business judgement rule. ”Memang harus begitu memaknainya,” ujar ketua MK saat itu.

Jadi, kata dia, tidak bisa cara pemeriksaan untuk kementerian disamakan dengan cara pemeriksaan untuk BUMN. Jadi, intinya begitu, katanya. Secara substansinya harus dipisahkan dan harus dibedakan.

Setelah mendengar itu, saya pun mengajukan satu permohonan: bolehkah kami menghadap ke lembaga-lembaga hukum untuk menjelaskan tafsir putusan MK ini?

Sekjen MK minta bicara. Dia mengatakan, dirinya sudah menerima instruksi untuk mengomunikasikan putusan itu dengan lembaga-lembaga pemeriksa. ”Kalau BUMN yang mengomunikasikan, nanti bisa salah paham,” ujarnya.

Prof Hamdan berpikir sejenak. Lalu katanya, ”Jangan BUMN yang melakukan. MK yang akan melakukan.” Saya pun lega.

Beberapa hari kemudian saya berhenti dari jabatan saya sebagai menteri. Saya tidak tahu sempatkah MK mengomunikasikan putusan itu kepada kejaksaan, kepolisian, BPK, BPKP, dan sebagainya.

Saya pun mendengar Prof Hamdan Zoelva juga berhenti sebagai ketua MK tidak lama kemudian. Putra ulama khos Sumbawa tersebut ingin mendampingi ayahandanya yang lagi sakit di sana.

Putusan itu sangat mendasar. Bisa membuat BUMN tidak merasa ragu-ragu dalam membuat keputusan. Perusahaan itu, kalau mau maju, harus memperhatikan faktor speed. Jangan seperti birokrasi. Putusan MK tersebut bisa jadi landasan yang kuat untuk membuat BUMN tidak seperti birokrasi. Bisa lebih lincah untuk bersaing dengan perusahaan global.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan