Sebut Fuad Kerap Palak CPNS

SIDANG LANJUTAN FUAD AMIN
IMAM HUSEIN/JAWA POS
BELI APARTEMEN: Terdakwa kasus suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Fuad Amin Imron (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/8) lalu.
0 Komentar

Seterusnya, pembayaran hanya dilakukan melalui setoran tunai ke rekening Fitri. Seingatnya, ada 24 kali pembayaran yang sudah diterimanya secara bertahap. ”Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp4,5 miliar lebih lah,” terangnya kepada hakim.

Mendapat banyak orderan dari Fuad, Fitri mengaku tidak curiga. Sebab sejauh pengetahuannya, Fuad merupakan salah seorang pengusaha besar asal Madura. ”Saya pikir pengusaha barang bekas. Bapak juga bilang baru jual tanah,” imbuhnya.

Palak PNS

Selain itu, yang tidak kalah mengejutkan, Fuad juga disebut kerap memalak para pegawai Pegawai Harian Lepas (PHL) yang hendak menjadi PNS Pemda Bangkalan. Pengakuan tersebut diungkapkan Nur Kholifah, bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan periode 2012-2014. ”Saya membayar Rp 15 juta,” kata Nur.

Baca Juga:Pihak Sekolah Jalankan Kebiasaan TahunanSandra Dewi Suka Banget Tonton Film Kartun Disney

Nur mengaku terpaksa melakukannya. Sebab jika tidak memberi, dirinya tidak akan lolos CPNS. Dia menduga, harga tersebut sudah ditentukan dari awal. Pasalnya, beberapa rekan seangkatannya juga diminta uang dengan jumlah yang sama.

Tak hanya itu, saat menjadi bendahara, Nur mengaku kerap menyetorkan uang ke Fuad Amin. Angkanya sebesar sepuluh persen dari total anggaran yang diajukannya. Menurutnya itu sudah menjadi kewajiban yang tak tertulis. ”Instruksinya memang seperti itu, jika tidak maka anggaran tidak turun,” terangnya pada jaksa KPK.

Berdasarkan pantauan Jawa Pos (induk Bandung Ekspres), penyataan Nur itu diamini beberapa bendahara lain yang juga didatangkan kemarin. Mulai dari periode 2003 hingga 2013. Seperti yang diungkapkan Bendahara Dinas Pertambangan dan Energi, Roro Aning Larasati. Menurut Roro, Fuad bahkan membuat sejumlah aturan terkait pemberian fee.

Untuk anggaran dengan nilai pagu di bawah Rp 10 juta, maka upeti sebesar sepuluh persen akan diberikan oleh bendahara. Adapun untuk anggaran di atas Rp 10 juta, kepala dinas lah yang akan memberikan langsung ke Bupati.

Sementara kemarin, 17 saksi yang dihadirkan memiliki latar belakang yang berbeda. Tidak hanya PNS di lingkup Pemda bangkalan, hakim juga memanggil mitra yang diduga mengetahui jejak uang Fuad. Seperti pejabat retail BTN Bank Tabungan Negara cabang Bangkalan, pegawai perusahaan asuransi, hingga pengembang apartemen. Fuad yang datang dengan peci hitam andalannya itu tampak tenang dalam mendengarkan kesaksian mantan bawahannya. (far/rie)

0 Komentar