Panas Bahas Kerugian Negara

Sidang Rektor IAIN
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/BANDUNG EKSPRES
SEKSAMA: Mantan Rektor IAIN Syekh Nurjati Maksum Muchtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin (3/7). Dalam perkara itu, Muchtar dianggap melakukan korupsi pengadaan lahan kampus dengan kerugian negara Rp 8,4 miliar.
0 Komentar

Terkait proses penyertifikatan hasil pengadaan tanah, kata dia, justru baru akan dilakukan ketika persoalan hukumnya mencuat.

Sementara itu, saksi ahli dari Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia Profesor Arie Sukanti Hutagalung menilai, pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon sesuai aturan. Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 dan perubahannya Perpres 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Arie menjadi ahli dalam kasus yang sama, namun untuk terdakwa Kepala Biro Administrasi, Umum, dan Kemahasiswaan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Ali Hadiyanto. Sidangnya sendiri dilakukan setelah sidang Maksum.

Baca Juga:Perjuangan Pendidikan Harus KonsistenDahlan Tawakal Hadapi Putusan Praperadilan

Arie yang juga Ketua Tim Perumus untuk Indonesian Land Management and Policy Development Program (LMPDP)-kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia (IBRD) ini menyampaikan, dalam Perpres 65 Tahun 2006 dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti pendidikan prosesnya bisa langsung dilakukan pihak bersangkutan kepada pemilik lahan dengan cara musyawarah. Sehingga pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak bertentangan dengan hukum.

 ’’Dasar pengenaan aturan ini jelas, karena pengajuan pengadaan lahan tersebut sudah dilakukan IAIN sejak tahun 2008,’’ tandasnya.

Di tempat yang sama Direktur Pengadaan Tanah Direktorat Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat M. Noor Marzuki menambahkan, yang dilakukan IAIN Syekh Nurjati memang sudah sesuai aturan. Sebab, dalam Perpres 65 tahun 2006, memperbolehkan adanya pembelian langsung pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara musyawarah.

Menurut Noor, dalam pelaksanaannya pengadaan tanah tersebut harus memperhatikan beberapa hal mulai dari NJOP, harga pasar dan harga nyata. ’’Karena penjelasan pasalnya dengan cara musyawarah, maka pengadaan tersebut memperhatikan hal-hal tersebut yakni NJOP, harga pasar, dan harga nyata. Kenapa harus jadi perhatian karena harga nyata banyak dipengaruhi beberapa hal,’’ ujarnya.

Terkait proses penyertifikatan, kata dia, meski namanya belum alih status menjadi milik IAIN Syekh Nurjati, tetap menjadi aset milik negara. Tinggal proses berikutnya mengajukan kepada BPN untuk didaftarkan permohonannya. Sebab, perlu diketahui, aset negara yang belum didaftarkan juga masuk kategori aset negara.

0 Komentar