OJK Aktif Berantas Gratifikasi

OJK
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES
PAPARKAN MATERI: Anggota dewan komisioner bidang AIMRPK dan ketua dewan audit Ilya Avianti (tengah), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Anggar B. Nuraini (kiri), Grup head 1 direktorat pengaduan gratifikasi pemberantasan korupsi Asep P. Suwanda (kanan) pada jumpa pers mengenai Penguatan Integritas (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jalan Braga , Kota Bandung, Senin (3/8).
0 Komentar

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK. (kha/fik)

0 Komentar