Maka itu, dirinya meminta agar orang nomor satu di Sumedang tersebut segera di-nonaktifkan dari jabatannya sekarang, tanpa menunda dengan alasan apapun, karena dikhawatirkan ada upaya yang melawan prosedur hukum ke depannya.
Seperti diberitakan, Ade didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran perjalanan dinas saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Dalam berkas dakwaan, diketahui bahwa Ade sebagai ketua DPRD pada tahun 2010 dan 2011 telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping.
Padahal, dalam setiap perjalanan dinas tersebut ada yang tidak ikut. Namun, yang bersangkutan tetap meminta dibuatkan surat pertanggungjawaban agar anggaran perjalanan itu cair.
Bukti perjalanan untuk pertanggungjawaban tersebut, di antaranya tiket transportasi atau biaya akomodasi seperti hotel. Ade mengumpulkan pihak travel dan meminta mereka untuk memfasilitasi bukti perjalanan dinas. ’’Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum Emi dalam pembacaan dakwaannya.
Akibat perbuatannya, terdapat selisih antara anggaran dan jumlah dana yang diterima oleh pihak travel. Berdasarkan pagu anggaran sebesar Rp 196 juta, yang diterima oleh pihak travel sebesar Rp 127 juta. Sehingga ada sisa Rp 68 juta yang kemudian dibagi-bagikan pada sejumlah orang. Karena itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.
Akibat perbuatannya, Ade didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya terancam hukuman penjara 20 tahun. (vil/hen)