Diharapkan Tata, dengan penyuluhan yang dilakukan, di Kota Cimahi tidak terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan di Disnakertransos sudah mewadahi lembaga yang menangani perlindungan terhadap anak.
Di bagian lain, tempat untuk bermain Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kota Cimahi hingga saat ini masih minim. Padahal, ABK juga mempunyai hak yang sama seperti anak-anak normal lainnya.
Menurut Anggota Komisi 1 DRPD Cimahi, Siti Yanti Abintini, mereka (ABK) mempunyai hak yang sama dengan anak-anak normal lainnya, termasuk dalam bentuk tempat bermain. Oleh sebab itu, pemerintah harus mempunyai program, agar ABK bisa bermain dan berkembang layaknya seperti anak-anak lainnya. ”Semestinya untuk ruang terbuka anak fasilitasnya harus ada. Sehingga anak-anak bisa bermain di sana,” katanya.
Bukan hanya ruang bermain saja, ABK juga mestinya mempunyai hak yang sama dalam hal pendidikan. Maka dari itu, pihak sekolah jangan membedakan ABK dengan anak-anak normal lainnya. ”Kami ingin, mereka diberikan hak yang sama dengan anak-anak lainya,” ungkapnya.
Untuk jumlah ABK di Kota Cimahi sendiri, saat ini ada sekitar 300 anak. Pihaknya pun akan terus melakukan pendataan agar mengetahui keberadaan mereka (ABK) di tengah masyarakat. Sebab, masih banyak orangtua yang malu mempunyai anak berkebutuhan khusus. ”Tapi setelah kita beri pengertian mereka akhirnya bisa terbuka,” ujarnya.
Untuk mengatur hak ABK, DPRD Cimahi juga akan membuat Perda Kota Layak Anak. Pembuatan Perda tersebut sudah diatur dari pusat dimana Kabupaten dan Kota yang sudah siap jadi kota layak anak harus mempunyai Perdanya. (mgc1/gat/rie)