[tie_list type=”minus”]Kubu Aburizal Klaim Dilegalkan KPU[/tie_list]
JAKARTA – Partai Golkar kubu Agung Laksono menyatakan telah selesai melaksanakan Musyawarah Daerah di seluruh Indonesia.
Bahkan, kepengurusan partai pohon beringin hasil Musyawarah Nasional Ancol itu menyatakan kubunyalah yang berhak menandatangani pendaftaran pemilihan kepala daerah. Hal tersebut dibantah kubu Aburizal Bakrie, karena Komisi Pemilihan Umum telah melegalkan kubu hasil Munas IX, Bali.
’’DPP Partai Golkar sudah selesai melaksanakan Musda-Musda di tingkat provinsi kabupaten/kota khususnya yang akan mengikuti pilkada serentak yang akan dilaksanakan Desember mendatang,” ungkap Leo Nababan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ancol kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelli, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/7).
Menurutnya, secara materi Partai Golkar sudah sesuai dengan surat KPU tanggal 15 yang menyebutkan, ketua DPD tingkat I dan tingkat II harus definitif khususnya yang ikut pilkada.
Saat ini, Partai Golkar sudah menyelesaikan tahapan terakhir untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, sampai walikota dan wakil Walikota. Sehingga, para calon yang diusung Partai Golkar sudah dapat mendaftar pada 26-28 Juli 2015 sesuai aturan KPU.
’’Istilah sudah sampai 70 persen baik dari AL dan ARB hampir sama dan masih ada waktu. Terkait tanda tangan sudah selesai juga. Agung Laksono yang tanda tangan sesuai keputusan Majelis Partai yang dilegitimasi oleh Menkumham kami taat aturan dan peraturan. Ical juga sudah tahu itu,” ucap Leo.
Terpisah, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo membantah hal tersebut. Dia justru yakin, yang akan menandatangani pendaftaran pilkada serentak 2015, adalah ketua umumnya yakni, ARB dan sekretaris jenderalnya, Idrus Marham.
’’Aburizal Bakrie dan Idrus Marham yang tanda tangan Pilkada,” tandas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pula menyatakan, KPU akan menunjuk kubu Ical untuk menandatangani pendaftaran pilkada lantaran institusi penyelenggara pemilu itu telah melegalkan kubunya. ’’Yakin lah disetujui KPU. Kan sudah dilegalkan mereka,” ucap Bamsoet.