[tie_list type=”minus”]BNSP Minta Guru dan Murid Bersabar[/tie_list]
JAKARTA – Hingga saat ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) belum kunjung meluncurkan kisi-kisi ujian nasional (Unas) 2016. Mereka beralasan hingga kini kisi-kisi itu masih digodok dan akan dipertajam. Padahal, biasanya kisi-kisi unas dikeluarkan di awal tahun ajaran baru, yakni bulan Juli.
Kepala BSNP Zainal Arifin Hasibuan menyatakan akan menuntaskan penyusunan kisi-kisi Unas 2016 secepatnya. Kemudian dipublikasikan dan menjadi bahan acuan bagi guru dan siswa mempersiapkan Unas 2016 yang digelar 4 April tahun depan. Oleh karena itu, guru dan siswa tingkat akhir diharapkan bersabar.
Zainal menyatakan pihaknya akan mempertajam pembuatan kisi-kisi Unas 2016. ’’Ini adalah salah satu rekomendasi hasil evaluasi Unas 2015 kemarin,’’ katanya kemarin.
Dia mengakui bahwa di Unas 2015 masih banyak siswa yang mendapatkan nilai di bawah standar kompetensi lulusan (SKL) 5,5 atau 55. Misalnya untuk mata pelajaran matematika, ada 42 persen siswa IPA dan 51 persen siswa IPS tidak bisa mencapai nilai 5,5 atau 55.
Dengan kisi-kisi yang tajam, BSNP berharap hal tersebut bisa membantu siswa dalam belajar menjelang unas. ’’Kami ingin isi kisi-kisi, materi pelajaran dari guru, serta soal unas nanti tidak melenceng. Supaya siswa siap mengerjakan unas,’’ tutur guru besar Fakultas Ilmu Komputer UI itu.
Dengan demikian siswa memiliki potensi besar untuk mendapatkan nilai unas setinggi-tingginya. Zainal juga menjelaskan kisi-kisi Unas 2016 cukup unik karena menggabungkan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) dan Kurikulum 2013 (K-13). ’’Nanti kami cari irisan di antara dua kurikulum itu,’’ ujarnya. Sehingga siswa yang belajar berbasis KTSP maupun K-13 tidak dirugikan dan dapat memanfaatkan kisi-kisi dengan optimal.
Sementara itu, terkait dengan penyelenggaraan perbaikan Unas 2015 pada 22 Februari 2016 nanti, Zainal mengatakan tidak dikeluarkan kisi-kisi baru. Siswa yang ingin mengikuti unas perbaikan, bisa memanfatkan kisi-kisi Unas 2015 yang sudah dipublikasi BSNP.
Zainal menegaskan bahwa unas perbaikan ini sifatnya tidak wajib. Siswa yang nilainya rendah, khususnya di bawah SKL 5,5 atau 55, diberi kesempatan memperbaiki nilainya.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam menjelaskan, penyusunan kisi-kisi unas merupakan kewenangan BSNP. ’’Kemendikbud hanya memberikan masukan-masukan,’’ tandasnya.