Sebagai antisipasi potensi-potensi masalah tersebuy, Bawaslu telah menyiapkan empat perangkat yang dibutuhkan dalam pengawasan yakni regulasi, kelembagaan, anggaran dan personel. ’’Untuk regulasi sudah ada enam perbawaslu yang rampung. Saat ini tersisa empat perbawaslu lagi, sudah selesai dibahas dan tinggal diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,’’ rincinya.
Untuk kelembagaan, pengawas sudah terbentuk di setiap kecamatan di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada. Pengawas di kecamatan sangat penting karena potensi kecurangan dalam penghitungan suara paling besar pada saat rekapitulasi di kecamatan. Untuk di TPS, potensi kecurangan kecil karena masyarakat ikut mengawasi, beda dengan rekap di kecamatan, hanya boleh dihadiri oleh saksi dan pengawas pemilu. (rls/far)