[tie_list type=”minus”]Pengajuan Malah Dicoret Dewan[/tie_list]
CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berencana mengajukan anggaran perubahan untuk pembelian gembok. Hal itu dilakukan untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang bandel memarkir kendaraannya sembarangan.
Pembelian gembok tersebut memang ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara roda empat yang kerap memarkirkan kendaraannya sembarangan. Utamanya, para pelanggar yang ada jalur utama.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap parkir liar. Namun masih banyak pemilik kendaraan yang memarkirkan di tempat yang sudah dilarang. ”Nanti pemilik kendaraan yang memarkir kendaraan seenaknya. akan kita tindak tegas dengan melakukan penggembokan,” tegas Uki, kemarin (1/7).
Disinggung soal berapa anggaran yang diajukan, Uki tidak menjawab secara mendetail. Yang pasti, untuk tahun ini, dia mengajukan pengadaan untuk 20 unit gembok baru.
Uki menambahkan, untuk mobil akan digembok sedangkan motor akan dicabut pentilnya. Bagi pemilik kendaraan yang digembok atau dicabut pentilnya, lanjut Uki, mereka harus mengambilnya ke Dishub di samping adanya penilangan. Kendati demikian, untuk penilangan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terkait gembok sendiri, Uki mengaku sudah diajukan pada tahun anggaran sebelumnya. Sayangnya ajuan tersebut dicoret pihak dewan. Pihaknya berharap, diperubahan anggaran tahun ini bisa direalisasikan. ”Rencananya kita ajukan dulu 20 buah,” katanya.
Sementara itu salah seorang anggota Bangar DPRD Cimahi, Robin Sihombing mengaku, setuju dengan rencana Dishub. Diapun mempersilakan Dishub mengajukannya diperubahan anggaran. ”Nanti kita lakukan pengajuannya seperti apa,” ujarnya.
Diakui Robin, selama ini parkir liar sudah diambang batas. Hal ini mengakibatkan disejumlah titik mengalami kemacetan. ”Parkir liar ini bukan hanya parkir yang sebentar. Bahkan kadang ada yang parkir hingga berjam-jam,” ucapnya.
Disinggung apakah keberadaan rambu larangan parkir sudah efektif, Robin menilai, untuk penertiban tidak cukup hanya dengan pemasangan rambu. Melihat fakta di lapangan saat ini, justru tindakan tegas yang harus dilakukan. ”Saat ini kan peringatan atau imbauan sudah dilakukan pihak terkai, namun tidak diindahkan, maka sebaiknya harus ditindak tegas,” tandasnya. (gat/rie)