BATUNUNGGAL – Meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, menyetujui anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyelesaikan tunggakan siswa tidak mampu. Namun, bukan berarti melegalkan sekolah menahan rapor siswa. Sekolah swasta apalagi sekolah negeri dilarang menahan ijazah siswa, khususnya siswa tidak mampu.
Di beberapa sekolah MTs memang terjadi penahanan ijazah. Tetapi, alasannya harus benar. ’’Jangan sekolah ngarang menahan ijazah. Jika terbukti demikian, kepala sekolah itu berhentikan saja,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha kemarin (29/6).
Dia menjelaskan, mekanisme PPDB memang diatur dalam Peraturan Wali Kota (perwal). Hanya NEM yang menentukan siswa diterima atau tidak dalam melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. ’’Persyaratan lainnya menyusul,” ujar dia di gedung Dewan, Jalan Sukabumi.
Achmad menyebut, kucuran APBD sebesar Rp 4 miliar memberi keleluasaan Dinas Pendidikan Kota Bandung, menuntaskan kendala ijazah. Khusus untuk sekolah swasta, DPRD memahami, karena tidak sama dengan negeri dalam hal finansial. ’’Walaupun ada BOS, tetapi nilainya cukup jomplang untuk membiayai operasional sekolah, “ ucap politisi PDIP ini.
Atas dasar itu, lanjut Achmad, seharusnya sekolah swasta tidak perlu berkecil hati. Kemungkinan untuk maju dan menjadi sekolah unggulan sangat terbuka. ’’Berprestasi dan menerapkan sistem pendidikan secara profesional akan mengangkat derajat sekolah itu,” imbuh dia. (edy/tam)